Minggu, 24 Januari 2010

CERTIFICADO DE PAIS DE ORIGEN (FORM ANEXO III)
Ketentuan Penerbitan Form ANEXO III
A. Penggunaan
Digunakan untuk ekspor produk tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki yang ditujukan ke Mexico

Ketentuan Asal Barang
1. Dianggap sebagai negara asal dari suatu barang, apabila barang tersebut sebagai beeikut.
a. Diproduksi atau diperoleh sepenuhnya dari negara pengekspor.
b. Diproduksi dengan menggunakan bahan dalam negeri (nasional)
c. Merupakan bahan baku dari luar negeri yang digunakan/digabung dengan barang tersebut mengalami klasifikasi No. HS.

2. Ketentuan asal barang ini tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu barang yang mempunyai kekhususan pada sub pos harmonisasi sistem (HS) seperti kesatuan/set atau campuran.
b. Suatu barang yang dibuat dengan menyatukan barang-barangyang berbeda sebagai suatu kesatuan/set, campuran atau suatu barang yang dibuat dari bahan-bahan yang berbeda.
c. Suaatu perubahan dalam penggunaan akhir dari suat barang, penguraian barang/pengemasan secara sederhana untuk penjualan eceran, pencampuran dalam air atau larutan lainnya yang tidak mengubah karakter dari suatu barang, setiap proses yang dapat dibuktikan bahwa hal tersebut untuk menyimpang dari aturan-aturan ini, penguraian suatu barang yang kemudian dirakit kembali.

3. Apabila asal barang tidak ditetapkan berdasarkan point 1 a s/d tersebut diatas, asal barang adalah negara tempat barang mengalami prosesyang mencukupi yang ditandai dengan adanya perubahan klasifikasi No. Tarif HS.

4. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3, asal barang adalah negara atau negara-negara asal bahan baku yang memberikan ciri utama terhadap barang tersebut.

5. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3 atau poin 4, negara asal barang adalah asal dari bahan baku yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut.

Catatan
  • Apabila barang tersebut memenui point 4, pada SKA tersebut perlu dilampirkan "Pernyataan Tambahan" dari negara asal barang yang lebih esensi (yang mempunyai ciri utama

  • Apabila barang tersebut memenuhi point 5, pada SKA tersebutperlu dilampirkan 'Pernyataan Tambahan" dara negara asal bahan yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut sebagai berikut:
    - Dibuat oleh produsen atau eksportir bahan/bahan baku
    - Memuat data sebagai berikut : Rincian bahan bahan, No. HS (enam angka), negara asal, serta nama dan tanda tangan produsen atau eksportir

Rabu, 20 Januari 2010

Ketentuan dan Tata Cara Pengisian SKA "Form B",

Ketentuan dan Tata Cara Pengisian "Form B"

Penggunaannya
1. Ekspor barang-barang yang ditujukan ke negara bukan pemberi preferensi, kecuali yang bentuk SKA-nya diatur tersendiri.
2. Ekspor barang-barang yang ditujukan ke negara pemberi referensi, tetapi barangnya tidak termasuk dalam cakupan produk yang mendapatkan preferensi atau bentuk SKA-nya diatur tersendiri.

Ketentuan Asal Barang
Diberlakukan bagi :
1. Barang ekspor yang seluruhnya tumbuh, dipanen, diambil dari tanah atau seluruhnya dihasilkan di Indonesia.
2. Barang ekspor yang telah diproduksi di Indonesia melalui/mengalami suatu proses pengerjaan atau pengolahan yang cukup.

Tata Cara Pengisian Form B
Kolom 1.
Diisi dengan : Nama, alamat lengkap dan negara eksportir.

Kolom 2.
Diisi dengan : Nama, alamat lengkap dan negara importir.

Kolom 3.
Diisi dengan :
- Nama alat angkut yang digunakan
- Pelabuhan muat
- Pelabuhan tujuan
- Tanggal pengapalan

Kolom 4.
Diisi dengan : Catatan Pejabat Instansi Penerbit SKA

Kolom 5.
Diisi dengan : Nomor urut uraian barang

Kolom 6.
Diisi dengan : tanda dan jumlah kemasan

Kolom 7.
Diisi dengan : Nomor dan jenis kemasan sera uraian barang secara jelas.

Kolom 8.
Diisi dengan : Berat kotor atau jumlah dalam satuan lainnya.

kolom 9.
Diisi dengan : Nomor dan tanggal Invoice.

kolom 10.
Diisi dengan : tempat dan tanggal penerbitan serta tanda tangan Pejabat yang berwenang menandatangani dan stempel atau cap khusus SKa dari Instansi Penerbit.

Kolom 11.
Diisi dengan : Nama dan alamat lengkap dan negara Instansi Penerbit SKA.

Sumber : Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Departemen Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.

Selasa, 19 Januari 2010

Tata Cara Pengisian "Form A"

Tata Cara Pengisian "Form A"

Kolom Reference No. :
Diisi dengan :
Nomor urut penerbitan penerbitan SKA diikuti dengan kode Instansi Penerbit SKA yang bersangkutan dan Tahun penerbitan.
Contoh untuk DKI Jakarta Nomor Ref. 00001/JKT/2010
Keterangan :
00001 adalah Nomor Urut peneerbitan dari Instansi Penerbit SKA
JKT adalah Kode Wilayah/kota dimana SKA diterbitkan
2010 adalah tahun penerbitan SKA

Kolom 1 :
Diisi dengan :
Nama, alamat, dan negara eksportir. (Nama eksportir harus sama dengan yang tercantum didalam Invoice atau PEB).

Kolom 2 :
Diisi dengan :
Nama, alamat, dan negara importir. (Nama eksportir harus sama dengan yang tercantum didalam Invoice atau PEB).
- Apabila ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara) di negara tujuan ekspor, maka cukup mencantumkan kalimat " To Order atau Notify Party". Hal tersebut tidak berlaku terhadap ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara yang berdomisili di Indonesia.
- Untuk ekspor barang-barang pameran/eksibisi di luar negeri, cukup dicantumkan kata "Provisional"
- Untuk ekspor tujuan Eropa dan EFTA, tidak perlu diisi, jika tujuan akhirnya tidak diketahui atau atas permintaan importirnya.

Kolom 3 :
Diisi dengan :
Alat angkutan dan jalur transportasi, tanggal pengapalan(apabila dalam kontrak L/C tidak dijelaskan persyaratan secara rinci, maka dapat dicantumakan kalimat "By Sea atau By Air".
Apabila barang dikirim melalui negara ketiga, maka sebagai contoh diisi dengan " By Sea from Jakarta to Rotterdam via Singapore". Yang berarti pengapalan barang dari Jakarta ke Rotterdam , dilakukan transit atau transhipment di Singapore.

Kolom 4 :
Diisi untuk catatan Pejabat Instansi Penerbit. Misalnya
  • Apabila diperkirakan barang yang diekspor telah berangkat, tetapi SKA-nya belum diterbitkan, maka diisi dengan kalimat "Issued Retrospectively".

  • Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan SKA, maka pada SKA yang diterbitkan kembali diisi dengan kalimat "Duplicate"

  • Apabila terjadi penggantian SKA, misalnya terjadi perubahan pada pengisian formulir SKA-nya, maka pada SKA baru yang diterbitkan kembali diisi dengan catatan pada kolom ini "Replacement" dan diikuti dengan kalimat This Certificate is Issued to replace the previous certificate No. ..... date..... (nomor dan tanggal SKA yang diganti)

  • Untuk barang pameran atau eksibisi dansejenisnya, diisi dengan : Nama pameran, tempat, tanggal mulai dan berakhir pameran

  • "Blank", apabila kolom ini tidak digunakan untuk menghindari pengisian dari pihak yang tidak berwenang.


Kolom 5 : diisi dengan Nomor urutan barang.

Kolom 6 : diisi dengan tanda yang tercantum pada kemasan dan jumlah kemasan.

Kolom 7 : diisi dengan jumlah dan jenis kemasan serta uraian barang secara jelas.
SKA yang pengisiaanya tidak cukup satu lembar, maka pada bagian bawah kolom 7 pada lembar halaman pertama dicantumkan "Continued to"

Kolom 8 : diisi denagn kode seperti : "P", "Y", "F", "G", "W" dan lain sebagainya. penjelasan rinci mengenai kode diatas dapat dilihat pada artikel lainnya).

Kolom 9 : diisi dengan berat kotor atau satuan lainnya seperti pieces, dozen, dan satuan lainnya.

Kolom 10 : diisi dengan nomor dan tanggal invoice.

Kolom 11 ;
Diisi dengan :
Tempat, tanggal dan tanda tangan Pejabat yang berwenang menandatangani SKA serta stempel atau cap khusus SKA dari Instansi Penerbit SKA.

Kolom 12 :
Diisi dengan :
Indonesia (dalam hal barang tersebut berasal dari/originating Indonesia sesuai dengan ketentuan asal barang yang telah ditetapkan.

Sumber : Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Departemen Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.

Minggu, 17 Januari 2010

Kode yang diisi pada kolom 8 "Form A"

Kode yang diisi atau Substansi yang dicantumkan pada kolom 8 "Form A" seperti tersebut dibawah ini.

Kode : "P"
Negara Tujuan : Semua negara pemberi preferensi kecuali Australia dan Selandia Baru
Spesifikasi Barang : Barang yang seluruhnya berasal dari negara Indonesia yang tidak mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "Y" diikuti dengan persentase kandungan lokal yang tidak boleh kurang dari 35% (contoh "Y" 40%)
Negara Tujuan : Amerika Serikat
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "F"
Negara Tujuan : Kanada
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "G"
Negara Tujuan : Kanada
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor dalam rangka kumulasi Global (semua negara penerima preferensi)

Kode : "W" diikuti dengan Pos Tarif HS (cukup 4 digit). Contoh : "W" 7117
Negara Tujuan : Uni Eropa, Jepang Norwegia dan Swiss
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "Y" diikuti dengan persentase kandungan impor dan tidak boleh lebih dari 50%. Contoh "Y"30%
Negara Tujuan : Federasi Rusia
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Sabtu, 16 Januari 2010

Prosedur Penerbitan SKA secara Full Otomasi yang Tidak Ditandatangani oleh Eksportir

Pengisian Data SKA adalah melakukan input data dari dokumen pendukung SKA berupa PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure ke dalam sistem aplikasi Modul SKA ON Line.

Tujuannya adalah: sebagai panduan operasional proses penerbitan SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatangan SKA secara full otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form B, H, K, TP, dan ICO

Uraian Prosedur
1. Pengisian dan pengiriman data SKA
Eksportir mengisi data Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dn Cost Structure melalui jaringan Internet.
Setelah selesai diisi, data dikirimkan ke Sucofindo melalui intenet. Tata cara penggunaan software dapat dilihat pada User Manual "Sistem Aplikasi Modul SKA On Line".

2. Penerimaan Aplikasi SKA
Petugas Sucofindo menerima aplikasi SKA dari Internet.

3. Verifikasi Data SKA
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA yang diterima dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka dikonfirmasikan ke eksportir melalui email

4.Cetak dan Paraf Struk SKA
Petugas Sucofindo mencetak struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Struk yang telah diparaf diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujaun.

5. Persetujuan Penerbitan SKA
Petugas IPSKA menerima struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.

6. Pencetakan SKA
Petugas Sucofind melakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA dan setelah dicetak menyerahkan SKA kepada eksportir melalui petugas peneriaan dokumen

7. Penyerahan Kelengkapan Dokumen
Eksportir menyerahkan SKA beserta dokumen pendukung ke petugas penerima dokumen di IPSKA.

8. Penerimaan Dokumen
Petugas IPSKA dan Sucofindo bersama-sama menerima dokumen SKA beserta dokumen pendukung, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dan kesesuaian antara SKA dan dokumen pendukung. Apabila tidak sesuai, maka SKA dapat dibatalkan atau dikoreksi selanjutnya dicetak ulang dengan no. referensi/agenda yang sama. Selanjutnya menyerahkan dokumen SKA ke pejabat Penandatangan SKA

9. Tanda Tangan SKA oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan menandatangani SKA yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan kepada eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

10. Penyerahan SKA
Petugas IPSKA menyerahkan SKA yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

11. File SKA
Petugas IPSKA menyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya.

Sumber : Naskah pelatihan tentang Proses SKA oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Rabu, 13 Januari 2010

Prosedur Penerbitan SKA secara Full Otomasi yang ditandatangani oleh Eksportir

Prosedur Penerbitan SKA secara Full Otomasi yang ditandatangani oleh Eksportir

Pengisian Data SKA adalah melakukan input data dari dokumen pendukung SKA berupa PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure ke dalam sistem aplikasi Modul SKA ON Line.

Tujuannya adalah: sebagai panduan operasional proses penerbitan SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatangan SKA secara full otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form A, D, E, GSTP, dan Certificado De Pais De Origin

Uraian Prosedur
1. Pengisian dan pengiriman data SKA
Eksportir mengisi data Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dn Cost Structure melalui jaringan Internet.
Setelah selesai diisi, data dikirimkan ke Sucofindo melalui intenet. Tata cara penggunaan software dapat dilihat pada User Manual "Sistem Aplikasi Modul SKA On Line".

2. Penerimaan Aplikasi SKA
Petugas Sucofindo menerima aplikasi SKA dari Internet.

3. Verifikasi Data SKA
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA yang diterima dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka dikonfirmasikan ke eksportir melalui email

4.Cetak dan Paraf Struk SKA
Petugas Sucofindo mencetak struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Struk yang telah diparaf diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujaun.

5. Persetujuan Penerbitan SKA
Petugas IPSKA menerima struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.

6. Pencetakan SKA
Petugas Sucofind melakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA dan setelah dicetak menyerahkan SKA kepada eksportir melalui petugas peneriaan dokumen

7. Tanda Tangan SKA oleh eksportir.
Eksportir menendatangani, mencantumkan nama jelas dan membubuhkan cap perusahaan.

8. Penyerahan Kelengkapan Dokumen
Eksportir menyerahkan SKA beserta dokumen pendukung ke petugas penerima dokumen di IPSKA.

9. Penerimaan Dokumen
Petugas IPSKA dan Sucofindo bersama-sama menerima dokumen SKA beserta dokumen pendukung, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dan kesesuaian antara SKA dan dokumen pendukung. Apabila tidak sesuai, maka SKA dapat dibatalkan atau dikoreksi selanjutnya dicetak ulang dengan no. referensi/agenda yang sama. Selanjutnya menyerahkan dokumen SKA ke pejabat Penandatangan SKA

10. Tanda Tangan SKA oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan menandatangani SKA yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan kepada eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

11. Penyerahan SKA
Petugas IPSKA menyerahkan SKA yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

12. File SKA
Petugas IPSKA menyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya.

Sumber : Naskah pelatihan tentang Proses SKA oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Senin, 11 Januari 2010

Prosedur Replacement dan Duplicate SKA Secara Semi Otomasi Yang Tidak Ditandatangani Oleh Eksportir

Tujuan : 'Prosedur ini bertujuan memberikan panduan operasional proses replacement dan duplikasi SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatanganan SKA secara semi otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form B, H, K, TP, dan ICO.

Semi otomasi :
Adalah proses pengajuan penerbitan SKA dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk atau CD.

Rincian Prosedur
1. Pengisian Data Revisi SKA
Eksportir mengisi data revisi SKA sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure melalui sistem aplikasi Modul Eksportir.

2. Pengajuan Permohonan Penerbitan SKA Revisi
Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA Revisi dengan disertai dokumen pendukung termasuk pembuktian terhadap keasalan barang tersebut dan disket/flash disk/CD kepada petugas dokumen IPSKA.

3. Penerimaan dan Registrasi
Petugas penerima dokumen IPSKA selanjutnya akan:
- Menerima permohonan penerbitan SKA beserta dokumen pendukung dan disket
- Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, dan apabila tidak lengkap/sesuai dikembalikan ke eksportir untuk dilengkapi
- Bila sudah lengkap/sesuai dilakukan registrasi terhadap permohonan yang memenuhi syarat.
- Upload data dari disket/flash disk/CD
- Menyerahkan permohonan penerbitan SKA yang memenuhi syarat beserta dokumen pendukung dan disket/flash disk/CD ke Sucofindo.

4. Verifikasi Data SKA Revisi
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA berdasarkan dokumen pendukung dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diverifikasi, maka dikonfirmasikan kepada eksportir melalui IPSKA.

5. Cetak dan Paraf Struk SKA Revisi
Petugas Sucofindo mencetak dan memaraf struk SKA Revisi dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi.

6. Persetujuan Penerbitan SKA Revisi
Petugas IPSKA selanjutnya menerima struk SKA Revisi dari Sucofindo dan memberikan persetujuan untuk penerbitan revisi SKA apabila data telah sesuai. Memberikan catatan pada kolom 4: "REPLACEMENT" untuk perubahan pada pengisian formulir SKA yang diikuti kalimat " This Certificate is Issued to Replace the previous certificate No. .... Date.... Serial No....., atau "DUPLICATE" apabila terjadi kehilangan atau kerusakan SKA. Penomoran SKA untuk REPLACEMENT adalah no dan tanggal baru, untuk DUPLICATE adalah nomor lama dan tanggal baru.

7. Pencetakan SKA Revisi
Petugas Sucofindo melakukan pencetakan SKA Revisi berdasarkan persetujuan IPSKA dan selanjutnya menyerahkan SKA revisi kepada eksportir untuk ditandatangani melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

8. Tanda Tangan SKA Revisi oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan IPSKA menandatangani SKA revisi yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan ke eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

9. Penyerahan SKA Revisi
Petugas IPSKA menyerahkan SKA revisi yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

10. Petugas IPSKA menyimpan SKA revisi beseerta dokumen pendukungnya.

Minggu, 10 Januari 2010

Prosedur Replacement dan Duplicate SKA Secara Semi Otomasi Yang Ditandatangani Oleh Eksportir

Tujuan : 'Prosedur ini bertujuan memberikan panduan operasional proses replacement dan duplikasi SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatanganan SKA secara semi otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form A, D, E, GSTP, dan Certificado De Pais De Origen.

Semi otomasi :
Adalah proses pengajuan penerbitan SKA dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk atau CD.

Rincian Prosedur
1. Pengisian Data Revisi SKA
Eksportir mengisi data revisi SKA sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure melalui sistem aplikasi Modul Eksportir.

2. Pengajuan Permohonan Penerbitan SKA Revisi
Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA Revisi dengan disertai dokumen pendukung termasuk pembuktian terhadap keasalan barang tersebut dan disket/flash disk/CD kepada petugas dokumen IPSKA.

3. Penerimaan dan Registrasi
Petugas penerima dokumen IPSKA selanjutnya akan:
- Menerima permohonan penerbitan SKA beserta dokumen pendukung dan disket
- Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, dan apabila tidak lengkap/sesuai dikembalikan ke eksportir untuk dilengkapi
- Bila sudah lengkap/sesuai dilakukan registrasi terhadap permohonan yang memenuhi syarat.
- Upload data dari disket/flash disk/CD
- Menyerahkan permohonan penerbitan SKA yang memenuhi syarat beserta dokumen pendukung dan disket/flash disk/CD ke Sucofindo.

4. Verifikasi Data SKA Revisi
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA berdasarkan dokumen pendukung dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diverifikasi, maka dikonfirmasikan kepada eksportir melalui IPSKA.

5. Cetak dan Paraf Struk SKA Revisi
Petugas Sucofindo mencetak dan memaraf struk SKA Revisi dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi.

6. Persetujuan Penerbitan SKA Revisi
Petugas IPSKA selanjutnya menerima struk SKA Revisi dari Sucofindo dan memberikan persetujuan untuk penerbitan revisi SKA apabila data telah sesuai. Memberikan catatan pada kolom 4: "REPLACEMENT" untuk perubahan pada pengisian formulir SKA yang diikuti kalimat " This Certificate is Issued to Replace the previous certificate No. .... Date.... Serial No....., atau "DUPLICATE" apabila terjadi kehilangan atau kerusakan SKA. Penomoran SKA untuk REPLACEMENT adalah no dan tanggal baru, untuk DUPLICATE adalah nomor lama dan tanggal baru.

7. Pencetakan SKA Revisi
Petugas Sucofindo melakukan pencetakan SKA Revisi berdasarkan persetujuan IPSKA dan selanjutnya menyerahkan SKA revisi kepada eksportir untuk ditandatangani melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

8. Tanda Tangan SKA REvisi oleh Eksportir.
Eksportir menandatangani, mencantumkan nama jelas dan membubuhkan cap perusahaan dan selanjutnya menyerahkan SKA revisi yang telah ditandatangani kepada petugas IPSKA untuk ditandatangaani Pejabat Penandatangan SKA.

9. Tanda Tangan SKA Revisi oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan IPSKA menandatangani SKA revisi yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan ke eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

10. Penyerahan SKA Revisi
Petugas IPSKA menyerahkan SKA revisi yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

11. Petugas IPSKA menyimpan SKA revisi beseerta dokumen pendukungnya.

Jumat, 08 Januari 2010

Prosedur Penerbitan SKA secara Semi Otomasi yang tidak ditandatangani oleh Eksportir

Prosedur Penerbitan SKA secara Semi Otomasi yang tidak ditandatangani oleh Eksportir

Definisi Semi Otomasi adalah proses pengajuan penerbitan SKA dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk atau CD

Tujuannya adalah: sebagai panduan operasional proses penerbitan SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatangan SKA secara semi otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form B, H, K, TP, dan ICO.

Uraian Prosedur
1. Pengisian dan pengiriman data SKA
Eksportir mengisi data Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dn Cost Structure melalui Sistem Aplikasi Modul Eksportir lalu menyimpan data hasil pengisian kedalam disket/flash disk/CD.

2. Pengajuan permohonan Penerbitan SKA
Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA dengan disertai dokumen pendukung termasuk pembuktian terhadap keasa;an barang tersebut dan disket/flash disk/CD kepa petugas penerima dokumen IPSKA.

3. Penerimaan dan Registrasi
Petugas penerimaan dokumen IPSKA menerima permohonan penerbitan SKA beserta dokumen pendukung dan disket kemudian memeriksa kelengkapan dokumenpendukung. Apabila tidak lengkap/sesuai dikembalikan ke eksportir untuk dilengkapi. Bila lengkap /sesuai dilakukan regristrasi terhadap permohonan yang memenuhi syarat dengan cara meng upload data dari disket/flash disk/CD yang selanjutnya menyerahkan permohonan Penerbitan SKA yang memenuhi syarat beserta dokumen pendukung ke petugas Sucofindo.

4. Verifikasi Data
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA berdasarkan dokumen pendukung dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka dikonfirmasikan ke eksportir melalui IPSKA.

5.Cetak dan Paraf Struk SKA
Petugas Sucofindo mencetak struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Struk yang telah diparaf diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujaun.

6. Persetujuan Penerbitan SKA
Petugas IPSKA menerima struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.

7. Pencetakan SKA
Petugas Sucofind melakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA dan setelah dicetak menyerahkan SKA kepada eksportir melalui petugas peneriaan dokumen

8. Tanda Tangan SKA oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan menandatangani SKA yang datanya sudah benar untuk kemudian diserhkan kepada eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

9. Penyerahan SKA
Petugas IPSKA menyerahkan SKA yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

10. File SKA
Petugas IPSKA menyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya.

Sumber : Naskah pelatihan tentang Proses SKA oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Kamis, 07 Januari 2010

Prosedur Penerbitan SKA Semi Otomasi yang Ditandatangani Oleh Eksportir

Definisi Semi Otomasi adalah proses pengajuan penerbitan SKA dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk atau CD

Tujuannya adalah: sebagai panduan operasional proses penerbitan SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatangan SKA secara semi otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form A, D, E, GSTP, dan Certificado De Pais De Origin

Uraian Prosedur
1. Pengisian dan pengiriman data SKA
Eksportir mengisi data Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dn Cost Structure melalui Sistem Aplikasi Modul Eksportir lalu menyimpan data hasil pengisian kedalam disket/flash disk/CD.

2. Pengajuan permohonan Penerbitan SKA
Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA dengan disertai dokumen pendukung termasuk pembuktian terhadap keasa;an barang tersebut dan disket/flash disk/CD kepa petugas penerima dokumen IPSKA.

3. Penerimaan dan Registrasi
Petugas penerimaan dokumen IPSKA menerima permohonan penerbitan SKA beserta dokumen pendukung dan disket kemudian memeriksa kelengkapan dokumenpendukung. Apabila tidak lengkap/sesuai dikembalikan ke eksportir untuk dilengkapi. Bila lengkap /sesuai dilakukan regristrasi terhadap permohonan yang memenuhi syarat dengan cara meng upload data dari disket/flash disk/CD yang selanjutnya menyerahkan permohonan Penerbitan SKA yang memenuhi syarat beserta dokumen pendukung ke petugas Sucofindo.

4. Verifikasi Data
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA berdasarkan dokumen pendukung dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka dikonfirmasikan ke eksportir melalui IPSKA.

5.Cetak dan Paraf Struk SKA
Petugas Sucofindo mencetak struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Struk yang telah diparaf diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujaun.

6. Persetujuan Penerbitan SKA
Petugas IPSKA menerima struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.

7. Pencetakan SKA
Petugas Sucofind melakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA dan setelah dicetak menyerahkan SKA kepada eksportir melalui petugas peneriaan dokumen

8. Tanda Tangan SKA oleh eksportir.
Eksportir menendatangani, mencantumkan nama jelas dan membubuhkan cap perusahaan, dan selanjutnya menyerahkan SKA yang telah ditandatangani kepada petugas Penerimaan dokumen IPSKA untuk ditandatangani Pejabat Penendatangan SKA.

9. Tanda Tangan SKA oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan menandatangani SKA yang datanya sudah benar untuk kemudian diserhkan kepada eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

10. Penyerahan SKA
Petugas IPSKA menyerahkan SKA yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

11. File SKA
Petugas IPSKA menyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya.

Sumber : Naskah pelatihan tentang Proses SKA oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Rabu, 06 Januari 2010

Jenis - Jenis Surat Keterangan Asal (SKA)

Jenis-Jenis Surat Keterangan Asal (SKA) Preferensi

1. Generalized System of Preference (GSP), Certificate Of Origin "Form A".

Pengertian dan Tujuan
Generalized System of Preference adalah suatu sistem preferensi dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh negara-negara maju kepada produk-produk tertentu yang berasal dari negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah membantu pembangunan negara berkembang antara lain dengan peningkatan pendapatan devisa melalui ekspor dan mempercepat industrialisasi.

Negara-negara pemberi fasilitas GSP adalah:
Kanada, Jepang, Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Amerika Serikat, Bulgaria, Federasi Rusia, Belarus, Australia, Uni Eropa(Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Finlandia, Jerman, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, Yunani, Cyprus, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Ceko, Slovakia, dan Slovenia).

Kriteria Barang untuk GSP:
  • Produk yang tidak mengandung kandungan impor yang tidak diketahui asalnya (wholly obtained goods) yang artinya status asal barang tidak bermasalah.

  • Produk yang menggandung kandungan impor yang tidak diketahui asalnya (goods with an importcontent/unknown origin)


2. Coomond Effective Preferential Tariff ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA)

Pengertian.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wilayah perdagangan bebas yang mencakup batas negara anggota ASEAN dimana untuk melancarkan arus perdagangan dilakukan penghapusan tarif bea masuk sesama anggota ASEAN.

Negara Tujuan:
Singapura, Malaysia, Thailand, Philipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.


3. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
Kegunaannya adalah :
Untuk ekspor hasil kerajinan batik tradisional yang terbuat dari kain kapas.
Negara tujuannya adalah : Jepang

4. Certificate in Regard toCertain Handicraft Product
Keguanan : Untuk ekspor barang-barang kerajinan tangn non tekstil
Negara tujuannya adalah : Uni Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Finlandia, Jerman, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, Yunani, Cyprus, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Ceko, Slovakia, dan Slovenia).

5. Certificate Relating to Silk Cotton Handlooms Products
Kegunaannya: untuk ekspor barang kerajinan tangan TPT (Textile/Product Textile) yang terbuat dari bahan sutera atau kapas yang termasuk dalam cakupan skema barang-barang kerajinan Masyarakat Eropa
Negar tujuannya : Uni Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Finlandia, Jerman, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, Yunani, Cyprus, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Ceko, Slovakia, dan Slovenia).


6. Industrial Craft Certification (ICC)
Manfaat : untuk ekspor barang yang termasuk "Industrial Craft Merchandise"
Negara tujuannya adalah : Australia.

7. Glabal System of Trade Preference Certificate of Origin (Form GSTP)

8.Certificate of Handicraft Goods.
Mnfaat : untuk ekspor kerajinan tangan.
Negara tujuannya adalah : Kanada

9. Certificate OfAutenthicity Tobaco
Manfaatnya adalah untuk ekspor tembakau jenis tertentu
Negara tujuannya adalah : Uni Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Finlandia, Jerman, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, Yunani, Cyprus, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Ceko, Slovakia, dan Slovenia).

10. ASEAN-CHINA Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin "FORM E"
Manfaat : preferensi dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Negara tujuannya adalah : China

11. Asean-Korea Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin "Form AK"

Negara tujuannya adalah " Korea Republic Of

Senin, 04 Januari 2010

Persyaratan Penerbitan SKA

Alasan Penerbitan SKA
1. Diwajibkan oleh pemerintah negara tujuan ekspor
2. Diwajibkan oleh pembeli
3. Diwajibkan oleh pemerintah Indonesia

Persyaratan Penerbitan SKA

Bagi eksportir yang ingin mengajukan SKA maka dokumen-dokumen dibawah ini wajib dilampirkan pada saat pengajuan SKA pada Instansi Penerbit SKA diwilayahnya. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
1. Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau print out PEB yang dibuat secara PDE dengan dilampiri PE.
2. Tindasan asli (original copy) Bill of Ladding (B/L) atau photo copy Airway Bill (AWB) atau copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat
3. Invoice
4. Packing List
5. Dokumen lainnya sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya
a. Struktur biaya
b. Surat dari Karantina
c. KSDA
d. Laporan Surveyor
e. Endorsement
6. Surat pernyataan dari produsen bila barang yang diekspor berupa garment, kertas, dan lilin dimana produk tersebut memang dihasilkan oleh produsen yang bersangkutan.


Tata cara Pengisian dan pengisian SKA

Cara Manual
1. Eksportir mengajukan surat permohonan untuk memperoleh form SKA yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
2. Surat permohonan penerbitan SKA tersebut disampaikan beserta formulir (Form) SKA yang telah diisi oleh eksportir.
Tata cara pengisian formulirnya adalah sebagai berikut.
a. Diisi oleh eksportir atau pihak-pihak yang membutuhkan.
b. Diisi lengkap, jelas dan benar serta diketik dalam bahasa Inggris
c. Tidak boleh ada tanda coretan, hapusan, maupun tip ex.
d. Setiap angka yang menyatakan jumlah harus disertakan dengan huruf dalam tanda kurung.
e. Setiap akhir kalimat pada kolom uraian barang jika tidak penuh satu baris, pada akhir baris diberi tanda bintang (*) sampai pada batas akhir baris tersebut.
f. Pada kolom uraian barang jika kalimat yang diisi tidak penuh satu kolom, setelah akhir kalimat diberi garis penutup berbentu "Z"
g. Pengisian pada kolom uraian barang jika tidak cukup, dapat menggunakan formulir SKA tambahan, dengan pengisian hanya pada kolom uraian barang.
3. Formulir SKA yang telah diisi oleh eksportir disampaikan beserta dokumen pendukung (PEB, Invoice, Packing List, B/L atau AWB dan dokumen lainnya) kepada Instansi Penerbit SKA.
4. Petugas Instansi Penerbit SKA melakukan pemeriksaan atas isi formulir beserta kelengkapan dokumen pendukung.
5. Permohonan penerbitan SKA yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada eksportir pemohon SKA untuk disempurnakan.
6. Permohonan penerbitan SKA yang telah memenuhi persyaratan diproses penerbitan SKA nya.
7. Instansi penerbit SKA dan eksportir pemohon SKA menandatangani SKA.

Cara Otomasi
1.Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA yang disampaikan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk, CD atau melalui e-mail.

Pembahasan lengkap mengenai prosedur pengajuan SKA secara otomasi akan di uraikan pada artikel selanjutnya.

Sumber: Dirangkum dari makalah training yang pernah diikuti penulis yang diselenggarakn oleh Departemen Perdagangan Direktorant Perdagangan Luar Negeri

Sekilas Mengenai Surat Keterangan Asal (SKA)

Sekilas mengenai Surat Keterangan Asal (SKA)

Pengertian SKA

Untuk memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA) atau dalam bahasa internationalnya di kenal dengan istilah Certificate Of Origin (COO), pertama tama harus dipahami lebih dahulu pengertian dari Surat Keterangan Asal (SKA)tersebut.

Pengertian SKA adalah:

Suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu Negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Berdasarkan pengertian diatas, jelas bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari Indonesia untuk memasuki negara lain, seperti contoh kemudahan berupa keringanan bea masuk atau dengan kata lain fasilitas preferensi berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang diberikan oleh negara tertentu. Selain itu SKA juga digunakan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa barang eksport tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.

Beberapa istilah yang perlu dipahami mengenai Surat Keterangan Asal (SKA):
1. SKA Preferensi
adalah suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negra atau kelompok negaratertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Yang tergolong dalam jenis SKA preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products dan Form ICC.

2. SKA Non Preferensi
adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.
Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah: Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP) dll.

3. Formulir SKA (Form SKA)
adalah formulir yang telah baku yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. Biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia disetiap Instansi Penerbit SKA.

4. Instansi Penertbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
adalah lembaga atau Instansi yang bewenang untuk menerbitkan SKA yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

5. Ketentuan Asal Barang
adalah suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar-benar dari negara asalnya atau negara tertentu.
Cara perolehan produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation)

6. Pembebritahuan Ekspor Barang (PEB)
adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan adanya kegiatan ekspor barang ke negara tertentu atau dengan kata lain dokumen yang digunakan untuk pencatatan kegiatan ekspor barang.

7. Bill of Ladding (B/L)
adalah bukti tanda terima barang dan atau pemilikan barang dan sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (B/L) atau penerbangan AWB).

8. Invoice
adalah dokumen yang dibuaat oleh eksportir mengenai jenis, spesifikasi barang, jumlah dan harga barang yang diekspor.

9. Sales Contract (ontrak jual beli)
adalah bukti kesepakatan eksportir dan importir mengenai perjanjian jual beli dan syarat yang telah disepakati yang mengikat keduanya.

Manfaat SKA
1. Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
2. Sebagai dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3. Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
5. Pelacakan tuduhan dumping
6. Untuk keperluan data statistik.
 

My Blog List

Site Info

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
COO Indonesia Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template