Minggu, 17 Januari 2010

Kode yang diisi pada kolom 8 "Form A"

Kode yang diisi atau Substansi yang dicantumkan pada kolom 8 "Form A" seperti tersebut dibawah ini.

Kode : "P"
Negara Tujuan : Semua negara pemberi preferensi kecuali Australia dan Selandia Baru
Spesifikasi Barang : Barang yang seluruhnya berasal dari negara Indonesia yang tidak mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "Y" diikuti dengan persentase kandungan lokal yang tidak boleh kurang dari 35% (contoh "Y" 40%)
Negara Tujuan : Amerika Serikat
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "F"
Negara Tujuan : Kanada
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "G"
Negara Tujuan : Kanada
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor dalam rangka kumulasi Global (semua negara penerima preferensi)

Kode : "W" diikuti dengan Pos Tarif HS (cukup 4 digit). Contoh : "W" 7117
Negara Tujuan : Uni Eropa, Jepang Norwegia dan Swiss
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Kode : "Y" diikuti dengan persentase kandungan impor dan tidak boleh lebih dari 50%. Contoh "Y"30%
Negara Tujuan : Federasi Rusia
Spesifikasi Barang : Barang yang mengandung bahan atau komponen impor.

Sabtu, 16 Januari 2010

Prosedur Penerbitan SKA secara Full Otomasi yang Tidak Ditandatangani oleh Eksportir

Pengisian Data SKA adalah melakukan input data dari dokumen pendukung SKA berupa PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure ke dalam sistem aplikasi Modul SKA ON Line.

Tujuannya adalah: sebagai panduan operasional proses penerbitan SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatangan SKA secara full otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form B, H, K, TP, dan ICO

Uraian Prosedur
1. Pengisian dan pengiriman data SKA
Eksportir mengisi data Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dn Cost Structure melalui jaringan Internet.
Setelah selesai diisi, data dikirimkan ke Sucofindo melalui intenet. Tata cara penggunaan software dapat dilihat pada User Manual "Sistem Aplikasi Modul SKA On Line".

2. Penerimaan Aplikasi SKA
Petugas Sucofindo menerima aplikasi SKA dari Internet.

3. Verifikasi Data SKA
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA yang diterima dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka dikonfirmasikan ke eksportir melalui email

4.Cetak dan Paraf Struk SKA
Petugas Sucofindo mencetak struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Struk yang telah diparaf diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujaun.

5. Persetujuan Penerbitan SKA
Petugas IPSKA menerima struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.

6. Pencetakan SKA
Petugas Sucofind melakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA dan setelah dicetak menyerahkan SKA kepada eksportir melalui petugas peneriaan dokumen

7. Penyerahan Kelengkapan Dokumen
Eksportir menyerahkan SKA beserta dokumen pendukung ke petugas penerima dokumen di IPSKA.

8. Penerimaan Dokumen
Petugas IPSKA dan Sucofindo bersama-sama menerima dokumen SKA beserta dokumen pendukung, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dan kesesuaian antara SKA dan dokumen pendukung. Apabila tidak sesuai, maka SKA dapat dibatalkan atau dikoreksi selanjutnya dicetak ulang dengan no. referensi/agenda yang sama. Selanjutnya menyerahkan dokumen SKA ke pejabat Penandatangan SKA

9. Tanda Tangan SKA oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan menandatangani SKA yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan kepada eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

10. Penyerahan SKA
Petugas IPSKA menyerahkan SKA yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

11. File SKA
Petugas IPSKA menyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya.

Sumber : Naskah pelatihan tentang Proses SKA oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Rabu, 13 Januari 2010

Prosedur Penerbitan SKA secara Full Otomasi yang ditandatangani oleh Eksportir

Prosedur Penerbitan SKA secara Full Otomasi yang ditandatangani oleh Eksportir

Pengisian Data SKA adalah melakukan input data dari dokumen pendukung SKA berupa PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure ke dalam sistem aplikasi Modul SKA ON Line.

Tujuannya adalah: sebagai panduan operasional proses penerbitan SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatangan SKA secara full otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form A, D, E, GSTP, dan Certificado De Pais De Origin

Uraian Prosedur
1. Pengisian dan pengiriman data SKA
Eksportir mengisi data Surat Keterangan Asal (SKA) sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dn Cost Structure melalui jaringan Internet.
Setelah selesai diisi, data dikirimkan ke Sucofindo melalui intenet. Tata cara penggunaan software dapat dilihat pada User Manual "Sistem Aplikasi Modul SKA On Line".

2. Penerimaan Aplikasi SKA
Petugas Sucofindo menerima aplikasi SKA dari Internet.

3. Verifikasi Data SKA
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA yang diterima dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, maka dikonfirmasikan ke eksportir melalui email

4.Cetak dan Paraf Struk SKA
Petugas Sucofindo mencetak struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Struk yang telah diparaf diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujaun.

5. Persetujuan Penerbitan SKA
Petugas IPSKA menerima struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.

6. Pencetakan SKA
Petugas Sucofind melakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA dan setelah dicetak menyerahkan SKA kepada eksportir melalui petugas peneriaan dokumen

7. Tanda Tangan SKA oleh eksportir.
Eksportir menendatangani, mencantumkan nama jelas dan membubuhkan cap perusahaan.

8. Penyerahan Kelengkapan Dokumen
Eksportir menyerahkan SKA beserta dokumen pendukung ke petugas penerima dokumen di IPSKA.

9. Penerimaan Dokumen
Petugas IPSKA dan Sucofindo bersama-sama menerima dokumen SKA beserta dokumen pendukung, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dan kesesuaian antara SKA dan dokumen pendukung. Apabila tidak sesuai, maka SKA dapat dibatalkan atau dikoreksi selanjutnya dicetak ulang dengan no. referensi/agenda yang sama. Selanjutnya menyerahkan dokumen SKA ke pejabat Penandatangan SKA

10. Tanda Tangan SKA oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan menandatangani SKA yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan kepada eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

11. Penyerahan SKA
Petugas IPSKA menyerahkan SKA yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

12. File SKA
Petugas IPSKA menyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya.

Sumber : Naskah pelatihan tentang Proses SKA oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
 

My Blog List

Site Info

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
COO Indonesia Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template