CERTIFICADO DE PAIS DE ORIGEN (FORM ANEXO III)
Ketentuan Penerbitan Form ANEXO III
A. Penggunaan
Digunakan untuk ekspor produk tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki yang ditujukan ke Mexico
Ketentuan Asal Barang
1. Dianggap sebagai negara asal dari suatu barang, apabila barang tersebut sebagai beeikut.
a. Diproduksi atau diperoleh sepenuhnya dari negara pengekspor.
b. Diproduksi dengan menggunakan bahan dalam negeri (nasional)
c. Merupakan bahan baku dari luar negeri yang digunakan/digabung dengan barang tersebut mengalami klasifikasi No. HS.
2. Ketentuan asal barang ini tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu barang yang mempunyai kekhususan pada sub pos harmonisasi sistem (HS) seperti kesatuan/set atau campuran.
b. Suatu barang yang dibuat dengan menyatukan barang-barangyang berbeda sebagai suatu kesatuan/set, campuran atau suatu barang yang dibuat dari bahan-bahan yang berbeda.
c. Suaatu perubahan dalam penggunaan akhir dari suat barang, penguraian barang/pengemasan secara sederhana untuk penjualan eceran, pencampuran dalam air atau larutan lainnya yang tidak mengubah karakter dari suatu barang, setiap proses yang dapat dibuktikan bahwa hal tersebut untuk menyimpang dari aturan-aturan ini, penguraian suatu barang yang kemudian dirakit kembali.
3. Apabila asal barang tidak ditetapkan berdasarkan point 1 a s/d tersebut diatas, asal barang adalah negara tempat barang mengalami prosesyang mencukupi yang ditandai dengan adanya perubahan klasifikasi No. Tarif HS.
4. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3, asal barang adalah negara atau negara-negara asal bahan baku yang memberikan ciri utama terhadap barang tersebut.
5. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3 atau poin 4, negara asal barang adalah asal dari bahan baku yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut.
Catatan
Ketentuan Penerbitan Form ANEXO III
A. Penggunaan
Digunakan untuk ekspor produk tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki yang ditujukan ke Mexico
Ketentuan Asal Barang
1. Dianggap sebagai negara asal dari suatu barang, apabila barang tersebut sebagai beeikut.
a. Diproduksi atau diperoleh sepenuhnya dari negara pengekspor.
b. Diproduksi dengan menggunakan bahan dalam negeri (nasional)
c. Merupakan bahan baku dari luar negeri yang digunakan/digabung dengan barang tersebut mengalami klasifikasi No. HS.
2. Ketentuan asal barang ini tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu barang yang mempunyai kekhususan pada sub pos harmonisasi sistem (HS) seperti kesatuan/set atau campuran.
b. Suatu barang yang dibuat dengan menyatukan barang-barangyang berbeda sebagai suatu kesatuan/set, campuran atau suatu barang yang dibuat dari bahan-bahan yang berbeda.
c. Suaatu perubahan dalam penggunaan akhir dari suat barang, penguraian barang/pengemasan secara sederhana untuk penjualan eceran, pencampuran dalam air atau larutan lainnya yang tidak mengubah karakter dari suatu barang, setiap proses yang dapat dibuktikan bahwa hal tersebut untuk menyimpang dari aturan-aturan ini, penguraian suatu barang yang kemudian dirakit kembali.
3. Apabila asal barang tidak ditetapkan berdasarkan point 1 a s/d tersebut diatas, asal barang adalah negara tempat barang mengalami prosesyang mencukupi yang ditandai dengan adanya perubahan klasifikasi No. Tarif HS.
4. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3, asal barang adalah negara atau negara-negara asal bahan baku yang memberikan ciri utama terhadap barang tersebut.
5. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3 atau poin 4, negara asal barang adalah asal dari bahan baku yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut.
Catatan
- Apabila barang tersebut memenui point 4, pada SKA tersebut perlu dilampirkan "Pernyataan Tambahan" dari negara asal barang yang lebih esensi (yang mempunyai ciri utama
- Apabila barang tersebut memenuhi point 5, pada SKA tersebutperlu dilampirkan 'Pernyataan Tambahan" dara negara asal bahan yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut sebagai berikut:
- Dibuat oleh produsen atau eksportir bahan/bahan baku
- Memuat data sebagai berikut : Rincian bahan bahan, No. HS (enam angka), negara asal, serta nama dan tanda tangan produsen atau eksportir