Minggu, 24 Januari 2010

CERTIFICADO DE PAIS DE ORIGEN (FORM ANEXO III)
Ketentuan Penerbitan Form ANEXO III
A. Penggunaan
Digunakan untuk ekspor produk tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki yang ditujukan ke Mexico

Ketentuan Asal Barang
1. Dianggap sebagai negara asal dari suatu barang, apabila barang tersebut sebagai beeikut.
a. Diproduksi atau diperoleh sepenuhnya dari negara pengekspor.
b. Diproduksi dengan menggunakan bahan dalam negeri (nasional)
c. Merupakan bahan baku dari luar negeri yang digunakan/digabung dengan barang tersebut mengalami klasifikasi No. HS.

2. Ketentuan asal barang ini tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu barang yang mempunyai kekhususan pada sub pos harmonisasi sistem (HS) seperti kesatuan/set atau campuran.
b. Suatu barang yang dibuat dengan menyatukan barang-barangyang berbeda sebagai suatu kesatuan/set, campuran atau suatu barang yang dibuat dari bahan-bahan yang berbeda.
c. Suaatu perubahan dalam penggunaan akhir dari suat barang, penguraian barang/pengemasan secara sederhana untuk penjualan eceran, pencampuran dalam air atau larutan lainnya yang tidak mengubah karakter dari suatu barang, setiap proses yang dapat dibuktikan bahwa hal tersebut untuk menyimpang dari aturan-aturan ini, penguraian suatu barang yang kemudian dirakit kembali.

3. Apabila asal barang tidak ditetapkan berdasarkan point 1 a s/d tersebut diatas, asal barang adalah negara tempat barang mengalami prosesyang mencukupi yang ditandai dengan adanya perubahan klasifikasi No. Tarif HS.

4. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3, asal barang adalah negara atau negara-negara asal bahan baku yang memberikan ciri utama terhadap barang tersebut.

5. Apabila suatu barang tidak dapat ditentukan berdasarkan poin 1 dan 3 atau poin 4, negara asal barang adalah asal dari bahan baku yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut.

Catatan
  • Apabila barang tersebut memenui point 4, pada SKA tersebut perlu dilampirkan "Pernyataan Tambahan" dari negara asal barang yang lebih esensi (yang mempunyai ciri utama

  • Apabila barang tersebut memenuhi point 5, pada SKA tersebutperlu dilampirkan 'Pernyataan Tambahan" dara negara asal bahan yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap penetapan klasifikasi barang tersebut sebagai berikut:
    - Dibuat oleh produsen atau eksportir bahan/bahan baku
    - Memuat data sebagai berikut : Rincian bahan bahan, No. HS (enam angka), negara asal, serta nama dan tanda tangan produsen atau eksportir

Rabu, 20 Januari 2010

Ketentuan dan Tata Cara Pengisian SKA "Form B",

Ketentuan dan Tata Cara Pengisian "Form B"

Penggunaannya
1. Ekspor barang-barang yang ditujukan ke negara bukan pemberi preferensi, kecuali yang bentuk SKA-nya diatur tersendiri.
2. Ekspor barang-barang yang ditujukan ke negara pemberi referensi, tetapi barangnya tidak termasuk dalam cakupan produk yang mendapatkan preferensi atau bentuk SKA-nya diatur tersendiri.

Ketentuan Asal Barang
Diberlakukan bagi :
1. Barang ekspor yang seluruhnya tumbuh, dipanen, diambil dari tanah atau seluruhnya dihasilkan di Indonesia.
2. Barang ekspor yang telah diproduksi di Indonesia melalui/mengalami suatu proses pengerjaan atau pengolahan yang cukup.

Tata Cara Pengisian Form B
Kolom 1.
Diisi dengan : Nama, alamat lengkap dan negara eksportir.

Kolom 2.
Diisi dengan : Nama, alamat lengkap dan negara importir.

Kolom 3.
Diisi dengan :
- Nama alat angkut yang digunakan
- Pelabuhan muat
- Pelabuhan tujuan
- Tanggal pengapalan

Kolom 4.
Diisi dengan : Catatan Pejabat Instansi Penerbit SKA

Kolom 5.
Diisi dengan : Nomor urut uraian barang

Kolom 6.
Diisi dengan : tanda dan jumlah kemasan

Kolom 7.
Diisi dengan : Nomor dan jenis kemasan sera uraian barang secara jelas.

Kolom 8.
Diisi dengan : Berat kotor atau jumlah dalam satuan lainnya.

kolom 9.
Diisi dengan : Nomor dan tanggal Invoice.

kolom 10.
Diisi dengan : tempat dan tanggal penerbitan serta tanda tangan Pejabat yang berwenang menandatangani dan stempel atau cap khusus SKa dari Instansi Penerbit.

Kolom 11.
Diisi dengan : Nama dan alamat lengkap dan negara Instansi Penerbit SKA.

Sumber : Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Departemen Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.

Selasa, 19 Januari 2010

Tata Cara Pengisian "Form A"

Tata Cara Pengisian "Form A"

Kolom Reference No. :
Diisi dengan :
Nomor urut penerbitan penerbitan SKA diikuti dengan kode Instansi Penerbit SKA yang bersangkutan dan Tahun penerbitan.
Contoh untuk DKI Jakarta Nomor Ref. 00001/JKT/2010
Keterangan :
00001 adalah Nomor Urut peneerbitan dari Instansi Penerbit SKA
JKT adalah Kode Wilayah/kota dimana SKA diterbitkan
2010 adalah tahun penerbitan SKA

Kolom 1 :
Diisi dengan :
Nama, alamat, dan negara eksportir. (Nama eksportir harus sama dengan yang tercantum didalam Invoice atau PEB).

Kolom 2 :
Diisi dengan :
Nama, alamat, dan negara importir. (Nama eksportir harus sama dengan yang tercantum didalam Invoice atau PEB).
- Apabila ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara) di negara tujuan ekspor, maka cukup mencantumkan kalimat " To Order atau Notify Party". Hal tersebut tidak berlaku terhadap ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara yang berdomisili di Indonesia.
- Untuk ekspor barang-barang pameran/eksibisi di luar negeri, cukup dicantumkan kata "Provisional"
- Untuk ekspor tujuan Eropa dan EFTA, tidak perlu diisi, jika tujuan akhirnya tidak diketahui atau atas permintaan importirnya.

Kolom 3 :
Diisi dengan :
Alat angkutan dan jalur transportasi, tanggal pengapalan(apabila dalam kontrak L/C tidak dijelaskan persyaratan secara rinci, maka dapat dicantumakan kalimat "By Sea atau By Air".
Apabila barang dikirim melalui negara ketiga, maka sebagai contoh diisi dengan " By Sea from Jakarta to Rotterdam via Singapore". Yang berarti pengapalan barang dari Jakarta ke Rotterdam , dilakukan transit atau transhipment di Singapore.

Kolom 4 :
Diisi untuk catatan Pejabat Instansi Penerbit. Misalnya
  • Apabila diperkirakan barang yang diekspor telah berangkat, tetapi SKA-nya belum diterbitkan, maka diisi dengan kalimat "Issued Retrospectively".

  • Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan SKA, maka pada SKA yang diterbitkan kembali diisi dengan kalimat "Duplicate"

  • Apabila terjadi penggantian SKA, misalnya terjadi perubahan pada pengisian formulir SKA-nya, maka pada SKA baru yang diterbitkan kembali diisi dengan catatan pada kolom ini "Replacement" dan diikuti dengan kalimat This Certificate is Issued to replace the previous certificate No. ..... date..... (nomor dan tanggal SKA yang diganti)

  • Untuk barang pameran atau eksibisi dansejenisnya, diisi dengan : Nama pameran, tempat, tanggal mulai dan berakhir pameran

  • "Blank", apabila kolom ini tidak digunakan untuk menghindari pengisian dari pihak yang tidak berwenang.


Kolom 5 : diisi dengan Nomor urutan barang.

Kolom 6 : diisi dengan tanda yang tercantum pada kemasan dan jumlah kemasan.

Kolom 7 : diisi dengan jumlah dan jenis kemasan serta uraian barang secara jelas.
SKA yang pengisiaanya tidak cukup satu lembar, maka pada bagian bawah kolom 7 pada lembar halaman pertama dicantumkan "Continued to"

Kolom 8 : diisi denagn kode seperti : "P", "Y", "F", "G", "W" dan lain sebagainya. penjelasan rinci mengenai kode diatas dapat dilihat pada artikel lainnya).

Kolom 9 : diisi dengan berat kotor atau satuan lainnya seperti pieces, dozen, dan satuan lainnya.

Kolom 10 : diisi dengan nomor dan tanggal invoice.

Kolom 11 ;
Diisi dengan :
Tempat, tanggal dan tanda tangan Pejabat yang berwenang menandatangani SKA serta stempel atau cap khusus SKA dari Instansi Penerbit SKA.

Kolom 12 :
Diisi dengan :
Indonesia (dalam hal barang tersebut berasal dari/originating Indonesia sesuai dengan ketentuan asal barang yang telah ditetapkan.

Sumber : Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Departemen Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
 

My Blog List

Site Info

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
COO Indonesia Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template