Penggunaannya
1. Ekspor barang-barang yang ditujukan ke negara bukan pemberi preferensi, kecuali yang bentuk SKA-nya diatur tersendiri.
2. Ekspor barang-barang yang ditujukan ke negara pemberi referensi, tetapi barangnya tidak termasuk dalam cakupan produk yang mendapatkan preferensi atau bentuk SKA-nya diatur tersendiri.
Ketentuan Asal Barang
Diberlakukan bagi :
1. Barang ekspor yang seluruhnya tumbuh, dipanen, diambil dari tanah atau seluruhnya dihasilkan di Indonesia.
2. Barang ekspor yang telah diproduksi di Indonesia melalui/mengalami suatu proses pengerjaan atau pengolahan yang cukup.
Tata Cara Pengisian Form B
Kolom 1.
Diisi dengan : Nama, alamat lengkap dan negara eksportir.
Kolom 2.
Diisi dengan : Nama, alamat lengkap dan negara importir.
Kolom 3.
Diisi dengan :
- Nama alat angkut yang digunakan
- Pelabuhan muat
- Pelabuhan tujuan
- Tanggal pengapalan
Kolom 4.
Diisi dengan : Catatan Pejabat Instansi Penerbit SKA
Kolom 5.
Diisi dengan : Nomor urut uraian barang
Kolom 6.
Diisi dengan : tanda dan jumlah kemasan
Kolom 7.
Diisi dengan : Nomor dan jenis kemasan sera uraian barang secara jelas.
Kolom 8.
Diisi dengan : Berat kotor atau jumlah dalam satuan lainnya.
kolom 9.
Diisi dengan : Nomor dan tanggal Invoice.
kolom 10.
Diisi dengan : tempat dan tanggal penerbitan serta tanda tangan Pejabat yang berwenang menandatangani dan stempel atau cap khusus SKa dari Instansi Penerbit.
Kolom 11.
Diisi dengan : Nama dan alamat lengkap dan negara Instansi Penerbit SKA.
Sumber : Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Departemen Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
0 komentar:
Posting Komentar