1. Diwajibkan oleh pemerintah negara tujuan ekspor
2. Diwajibkan oleh pembeli
3. Diwajibkan oleh pemerintah Indonesia
Persyaratan Penerbitan SKA
Bagi eksportir yang ingin mengajukan SKA maka dokumen-dokumen dibawah ini wajib dilampirkan pada saat pengajuan SKA pada Instansi Penerbit SKA diwilayahnya. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
1. Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau print out PEB yang dibuat secara PDE dengan dilampiri PE.
2. Tindasan asli (original copy) Bill of Ladding (B/L) atau photo copy Airway Bill (AWB) atau copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat
3. Invoice
4. Packing List
5. Dokumen lainnya sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya
a. Struktur biaya
b. Surat dari Karantina
c. KSDA
d. Laporan Surveyor
e. Endorsement
6. Surat pernyataan dari produsen bila barang yang diekspor berupa garment, kertas, dan lilin dimana produk tersebut memang dihasilkan oleh produsen yang bersangkutan.
Tata cara Pengisian dan pengisian SKA
Cara Manual
1. Eksportir mengajukan surat permohonan untuk memperoleh form SKA yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
2. Surat permohonan penerbitan SKA tersebut disampaikan beserta formulir (Form) SKA yang telah diisi oleh eksportir.
Tata cara pengisian formulirnya adalah sebagai berikut.
a. Diisi oleh eksportir atau pihak-pihak yang membutuhkan.
b. Diisi lengkap, jelas dan benar serta diketik dalam bahasa Inggris
c. Tidak boleh ada tanda coretan, hapusan, maupun tip ex.
d. Setiap angka yang menyatakan jumlah harus disertakan dengan huruf dalam tanda kurung.
e. Setiap akhir kalimat pada kolom uraian barang jika tidak penuh satu baris, pada akhir baris diberi tanda bintang (*) sampai pada batas akhir baris tersebut.
f. Pada kolom uraian barang jika kalimat yang diisi tidak penuh satu kolom, setelah akhir kalimat diberi garis penutup berbentu "Z"
g. Pengisian pada kolom uraian barang jika tidak cukup, dapat menggunakan formulir SKA tambahan, dengan pengisian hanya pada kolom uraian barang.
3. Formulir SKA yang telah diisi oleh eksportir disampaikan beserta dokumen pendukung (PEB, Invoice, Packing List, B/L atau AWB dan dokumen lainnya) kepada Instansi Penerbit SKA.
4. Petugas Instansi Penerbit SKA melakukan pemeriksaan atas isi formulir beserta kelengkapan dokumen pendukung.
5. Permohonan penerbitan SKA yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada eksportir pemohon SKA untuk disempurnakan.
6. Permohonan penerbitan SKA yang telah memenuhi persyaratan diproses penerbitan SKA nya.
7. Instansi penerbit SKA dan eksportir pemohon SKA menandatangani SKA.
Cara Otomasi
1.Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA yang disampaikan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk, CD atau melalui e-mail.
Pembahasan lengkap mengenai prosedur pengajuan SKA secara otomasi akan di uraikan pada artikel selanjutnya.
Sumber: Dirangkum dari makalah training yang pernah diikuti penulis yang diselenggarakn oleh Departemen Perdagangan Direktorant Perdagangan Luar Negeri
1 komentar:
bagi yang ingin mengurus coo/e-ska untuk area jakarta bisa menghubungi ke nomor ini +6281333334174
Posting Komentar