Tampilkan postingan dengan label Prosedur Replacement dan Duplicate SKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prosedur Replacement dan Duplicate SKA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Januari 2010

Tata Cara Pengisian "Form A"

Tata Cara Pengisian "Form A"

Kolom Reference No. :
Diisi dengan :
Nomor urut penerbitan penerbitan SKA diikuti dengan kode Instansi Penerbit SKA yang bersangkutan dan Tahun penerbitan.
Contoh untuk DKI Jakarta Nomor Ref. 00001/JKT/2010
Keterangan :
00001 adalah Nomor Urut peneerbitan dari Instansi Penerbit SKA
JKT adalah Kode Wilayah/kota dimana SKA diterbitkan
2010 adalah tahun penerbitan SKA

Kolom 1 :
Diisi dengan :
Nama, alamat, dan negara eksportir. (Nama eksportir harus sama dengan yang tercantum didalam Invoice atau PEB).

Kolom 2 :
Diisi dengan :
Nama, alamat, dan negara importir. (Nama eksportir harus sama dengan yang tercantum didalam Invoice atau PEB).
- Apabila ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara) di negara tujuan ekspor, maka cukup mencantumkan kalimat " To Order atau Notify Party". Hal tersebut tidak berlaku terhadap ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara yang berdomisili di Indonesia.
- Untuk ekspor barang-barang pameran/eksibisi di luar negeri, cukup dicantumkan kata "Provisional"
- Untuk ekspor tujuan Eropa dan EFTA, tidak perlu diisi, jika tujuan akhirnya tidak diketahui atau atas permintaan importirnya.

Kolom 3 :
Diisi dengan :
Alat angkutan dan jalur transportasi, tanggal pengapalan(apabila dalam kontrak L/C tidak dijelaskan persyaratan secara rinci, maka dapat dicantumakan kalimat "By Sea atau By Air".
Apabila barang dikirim melalui negara ketiga, maka sebagai contoh diisi dengan " By Sea from Jakarta to Rotterdam via Singapore". Yang berarti pengapalan barang dari Jakarta ke Rotterdam , dilakukan transit atau transhipment di Singapore.

Kolom 4 :
Diisi untuk catatan Pejabat Instansi Penerbit. Misalnya
  • Apabila diperkirakan barang yang diekspor telah berangkat, tetapi SKA-nya belum diterbitkan, maka diisi dengan kalimat "Issued Retrospectively".

  • Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan SKA, maka pada SKA yang diterbitkan kembali diisi dengan kalimat "Duplicate"

  • Apabila terjadi penggantian SKA, misalnya terjadi perubahan pada pengisian formulir SKA-nya, maka pada SKA baru yang diterbitkan kembali diisi dengan catatan pada kolom ini "Replacement" dan diikuti dengan kalimat This Certificate is Issued to replace the previous certificate No. ..... date..... (nomor dan tanggal SKA yang diganti)

  • Untuk barang pameran atau eksibisi dansejenisnya, diisi dengan : Nama pameran, tempat, tanggal mulai dan berakhir pameran

  • "Blank", apabila kolom ini tidak digunakan untuk menghindari pengisian dari pihak yang tidak berwenang.


Kolom 5 : diisi dengan Nomor urutan barang.

Kolom 6 : diisi dengan tanda yang tercantum pada kemasan dan jumlah kemasan.

Kolom 7 : diisi dengan jumlah dan jenis kemasan serta uraian barang secara jelas.
SKA yang pengisiaanya tidak cukup satu lembar, maka pada bagian bawah kolom 7 pada lembar halaman pertama dicantumkan "Continued to"

Kolom 8 : diisi denagn kode seperti : "P", "Y", "F", "G", "W" dan lain sebagainya. penjelasan rinci mengenai kode diatas dapat dilihat pada artikel lainnya).

Kolom 9 : diisi dengan berat kotor atau satuan lainnya seperti pieces, dozen, dan satuan lainnya.

Kolom 10 : diisi dengan nomor dan tanggal invoice.

Kolom 11 ;
Diisi dengan :
Tempat, tanggal dan tanda tangan Pejabat yang berwenang menandatangani SKA serta stempel atau cap khusus SKA dari Instansi Penerbit SKA.

Kolom 12 :
Diisi dengan :
Indonesia (dalam hal barang tersebut berasal dari/originating Indonesia sesuai dengan ketentuan asal barang yang telah ditetapkan.

Sumber : Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Departemen Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.

Minggu, 10 Januari 2010

Prosedur Replacement dan Duplicate SKA Secara Semi Otomasi Yang Ditandatangani Oleh Eksportir

Tujuan : 'Prosedur ini bertujuan memberikan panduan operasional proses replacement dan duplikasi SKA mulai dari perekaman data SKA yang dilakukan oleh eksportir sampai dengan penandatanganan SKA secara semi otomasi untuk SKA yang harus ditandatangani oleh eksportir, seperti Form A, D, E, GSTP, dan Certificado De Pais De Origen.

Semi otomasi :
Adalah proses pengajuan penerbitan SKA dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik seperti disket, flash disk atau CD.

Rincian Prosedur
1. Pengisian Data Revisi SKA
Eksportir mengisi data revisi SKA sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure melalui sistem aplikasi Modul Eksportir.

2. Pengajuan Permohonan Penerbitan SKA Revisi
Eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA Revisi dengan disertai dokumen pendukung termasuk pembuktian terhadap keasalan barang tersebut dan disket/flash disk/CD kepada petugas dokumen IPSKA.

3. Penerimaan dan Registrasi
Petugas penerima dokumen IPSKA selanjutnya akan:
- Menerima permohonan penerbitan SKA beserta dokumen pendukung dan disket
- Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, dan apabila tidak lengkap/sesuai dikembalikan ke eksportir untuk dilengkapi
- Bila sudah lengkap/sesuai dilakukan registrasi terhadap permohonan yang memenuhi syarat.
- Upload data dari disket/flash disk/CD
- Menyerahkan permohonan penerbitan SKA yang memenuhi syarat beserta dokumen pendukung dan disket/flash disk/CD ke Sucofindo.

4. Verifikasi Data SKA Revisi
Petugas Sucofindo melakukan verifikasi pengisian data SKA berdasarkan dokumen pendukung dengan melihat database referensi. Apabila terdapat data yang perlu diverifikasi, maka dikonfirmasikan kepada eksportir melalui IPSKA.

5. Cetak dan Paraf Struk SKA Revisi
Petugas Sucofindo mencetak dan memaraf struk SKA Revisi dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi.

6. Persetujuan Penerbitan SKA Revisi
Petugas IPSKA selanjutnya menerima struk SKA Revisi dari Sucofindo dan memberikan persetujuan untuk penerbitan revisi SKA apabila data telah sesuai. Memberikan catatan pada kolom 4: "REPLACEMENT" untuk perubahan pada pengisian formulir SKA yang diikuti kalimat " This Certificate is Issued to Replace the previous certificate No. .... Date.... Serial No....., atau "DUPLICATE" apabila terjadi kehilangan atau kerusakan SKA. Penomoran SKA untuk REPLACEMENT adalah no dan tanggal baru, untuk DUPLICATE adalah nomor lama dan tanggal baru.

7. Pencetakan SKA Revisi
Petugas Sucofindo melakukan pencetakan SKA Revisi berdasarkan persetujuan IPSKA dan selanjutnya menyerahkan SKA revisi kepada eksportir untuk ditandatangani melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

8. Tanda Tangan SKA REvisi oleh Eksportir.
Eksportir menandatangani, mencantumkan nama jelas dan membubuhkan cap perusahaan dan selanjutnya menyerahkan SKA revisi yang telah ditandatangani kepada petugas IPSKA untuk ditandatangaani Pejabat Penandatangan SKA.

9. Tanda Tangan SKA Revisi oleh Pejabat IPSKA
Pejabat penandatangan IPSKA menandatangani SKA revisi yang datanya sudah benar untuk kemudian diserahkan ke eksportir melalui petugas penerimaan dokumen IPSKA.

10. Penyerahan SKA Revisi
Petugas IPSKA menyerahkan SKA revisi yang sudah ditandatangani kepada eksportir dengan menggunakan tanda terima.

11. Petugas IPSKA menyimpan SKA revisi beseerta dokumen pendukungnya.
 

My Blog List

Site Info

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
COO Indonesia Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template