Senin, 04 Januari 2010

Sekilas Mengenai Surat Keterangan Asal (SKA)

Sekilas mengenai Surat Keterangan Asal (SKA)

Pengertian SKA

Untuk memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA) atau dalam bahasa internationalnya di kenal dengan istilah Certificate Of Origin (COO), pertama tama harus dipahami lebih dahulu pengertian dari Surat Keterangan Asal (SKA)tersebut.

Pengertian SKA adalah:

Suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu Negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Berdasarkan pengertian diatas, jelas bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari Indonesia untuk memasuki negara lain, seperti contoh kemudahan berupa keringanan bea masuk atau dengan kata lain fasilitas preferensi berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang diberikan oleh negara tertentu. Selain itu SKA juga digunakan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa barang eksport tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia.

Beberapa istilah yang perlu dipahami mengenai Surat Keterangan Asal (SKA):
1. SKA Preferensi
adalah suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negra atau kelompok negaratertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Yang tergolong dalam jenis SKA preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products dan Form ICC.

2. SKA Non Preferensi
adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.
Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah: Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP) dll.

3. Formulir SKA (Form SKA)
adalah formulir yang telah baku yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. Biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia disetiap Instansi Penerbit SKA.

4. Instansi Penertbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
adalah lembaga atau Instansi yang bewenang untuk menerbitkan SKA yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

5. Ketentuan Asal Barang
adalah suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar-benar dari negara asalnya atau negara tertentu.
Cara perolehan produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation)

6. Pembebritahuan Ekspor Barang (PEB)
adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan adanya kegiatan ekspor barang ke negara tertentu atau dengan kata lain dokumen yang digunakan untuk pencatatan kegiatan ekspor barang.

7. Bill of Ladding (B/L)
adalah bukti tanda terima barang dan atau pemilikan barang dan sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (B/L) atau penerbangan AWB).

8. Invoice
adalah dokumen yang dibuaat oleh eksportir mengenai jenis, spesifikasi barang, jumlah dan harga barang yang diekspor.

9. Sales Contract (ontrak jual beli)
adalah bukti kesepakatan eksportir dan importir mengenai perjanjian jual beli dan syarat yang telah disepakati yang mengikat keduanya.

Manfaat SKA
1. Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
2. Sebagai dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3. Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
5. Pelacakan tuduhan dumping
6. Untuk keperluan data statistik.

1 komentar:

ddas11.blogspot.com on 17 Desember 2019 pukul 11.03 mengatakan...

postingan yang sangat membantu. Bisa dijelaskan jenis-jenis dari SKA preferensi dan non preferensi secara lebih terperinci. terimakasih.

Posting Komentar

 

My Blog List

Site Info

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Denpasar, Bali, Indonesia
COO Indonesia Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template